Jenis Sampah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sering dong melihat sampah setiap hari? Pasti. Di Nusantara yang penduduknya luar biasa banyak dan, sayangnya, masih sangat kurang kedisiplinannya ini, sampah merupakan masalah laten yang sangat sulit dipecahkan.

Oleh karena itu, bertemu dengan barang “tak berguna” ini bukanlah sesuatu yang sulit. Bisa di jalanan, bisa di sungai, dan banyak tempat lainnya, meski bisa juga ditemukan pada tempatnya, yaitu di tempat sampah.

Nah, pernahkah Anda menyadari bahwa di Indonesia, sampah-sampah itu seharusnya dipilah sesuai dengan kategori masing-masing. Semua itu karena cara penanganannya berbeda-beda. Namun, dalam keseharian, di Indonesia, hal itu sangat sulit diterapkan akibat kurangnya kesadaran, sehingga terkadang sampah dicampur dan akhirnya menyulitkan pengolahannya.

Ada berapa jenis sampah di Indonesia?

Jawabannya beragam sekali. Banyak ahli dan institusi di Indonesia dan dunia membuat kategorisasi jenis sampah. Semua terlihat bagus dan masuk akal karena dibuat menggunakan metodologi ilmiah.

Lalu, mana yang harus dipakai sebagai rujukan?

Jawabannya, silakan lihat saja Undang-Undang no 18 tahun 2028 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam peraturan itu disebutkan definisi sampah dan juga 3 jenis sampah.

Undang-undang ini harus dijadikan rujukan karena sebagai hukum sifatnya mengikat kepada semua orang. Jadi, kalau dalam urusan pengelolaan sampah, semua sampah di Indonesia harus dikategorisasi berdasarkan pada UU ini.

Jenis Sampah di Indonesia

Jenis sampah di Indonesia menurut peraturan hanya ada 3, yaitu

1/ Sampah rumah tangga

Sampah jenis ini berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Contoh sampah dari rumah tangga, seperti sisa makanan, bungkus makanan, gelas plastic, bahan makanan yang tidak terpakai, kemasan makanan, dan banyak lagi lainnya.

2/ Sampah sejenis sampah rumah tangga

Sampah jenis ini berasal dari Kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya sampah spesifik.

Contoh dari sampah jenis ini, seperti komputer rusak, kertas, paper clip, binder clips,dan banyak lagi lainnya.

3/ Sampah spesifik

Untuk jenis sampah ini, terdapat beberapa sub kategori, yaitu

• sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)
• sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun
• sampah yang timbul akibat bencana
• puing bongkaran bangunan
• sampah yang secara teknologi belum dapat diolah
• sampah yang timbul secara tidak periodik

Nah, itulah jenis sampah dalam peraturan resmi.

Tentu saja, masih banyak jenis sampah yang dibuat oleh para ahli dan institusi, seperti

1/ Sampah organik, non organik, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

2/ Sampah berdasarkan sumbernya

  • Sampah rumah tangga
  • Sampah pertanian/perkebunan
  • Sampah sisa bangunan dan konstruksi Gedung
  • Sampah perdagangan dan perkantoran
  • Sampah industri

3/ Sampah berdasarkan bentuknya : sampah padat, cair, dan debu

4/ Sampah berdasarkan sifat biologinya : sampah “dapat membusuk” dan “tidak membusuk”

5/ Sampah dapat dibakar dan tidak

Kesemua kategori jenis sampah non-resmi tidak berarti tidak bermanfaat karena tentunya dibuat oleh mereka yang mengerti tentang masalah sampah. Lagi pula, kategorisasi tersebut juga berdasarkan keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga

Apa Itu Sampah Spesifik ?

Apa Itu Sampah Spesifik

Definisi sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. (Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020) Dengan kata lain, semua sampah…

Jadi, tentu saja kategorisasi jenis sampah non resmi itu bisa dipakai dan dipergunakan , misalkan untuk bidang Pendidikan.

Namun, ketika pembicaraan menyangkut pengelolaan sampah yang tidak bisa dilakukan sembarangan, maka rujukan yang berlaku haruslah dari sumber yang resmi dan memiliki kekuatan hukum.

Dalam hal ini, maka definisi dan kategorisasi yang disebutkan dalam UU No 18 tahun 2008 yang harus dipakai.