Pernahkah Anda tahu apa definisi Lingkungan Hidup? Banyak orang yang mungkin langsung akan menggambarkan mengenai hutan, gunung, lautan untuk menjelaskan tentang istilah tersebut.
Tidak salah. Tetapi, tidak seratus persen benar.
Memang hutan, gunung, lautan dan yang kebanyakan orang sebutkan adalah termasuk dalam apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup. Tetapi, hanya sebagian kecil saja. Semua yang terbayang pada benak banyak orang adalah sekedar contoh bagian-bagiannya saja.
Lalu, apa definisi lingkungan hidup sebenarnya?
Bagaimana kalau kita coba melihat sedikit beberapa penjelasan dan batasan dari undang-undang dan para ahli.
Pengertian dan Definisi Lingkungan Hidup
Menurut Undang-Undang no 23 Tahun 1997 :
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut Emil Salim :
Prof. Dr. Emil Salim adalah seorang pemikir, cendekiawan, dan juga mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Indonesia tahuan 1978 – 1993.
Belia juga penerima penghargaan The Leader of the Living Planet dari organisasi Word Wild Fund, sebuah organisasi dunia yang memperjuangkan kelestarian lingkungan.
Menurut beliau, lingkungan hidup itu adalah :
Benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.
Menurut Seodjono
Prof. Dr. Raden Soedjono Djoened Poesponegoro adalah mantan Menteri Urusan Research Nasional pertama setelah Indonesia merdeka. Jabatan tersebut diembannya antara tahun 1962 hingga 1966.
Tokoh lulusan Universitas Leiden, Belanda ini juga pernah menjabat menjadi Dekan Fakultas Kedokteran Indonesia di tahun 1952. Jabatan yang dipegangnya hingga tahun 1969.
Menurutnya, definisi lingkungan hidup adalah :
lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam. Lingkungan fisik dan jasmani mencakup manusia, hewan, dan tumbuhan.
Menurut Munadjat Danusaputro
Prof Dr. Munadjat Danusaputro SH adalah Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup Universitas Pajajaran. Beliau juga dikenal sebagai ahli hukum lingkungan.
Menurutnya, lingkungan hidup didefinisikan sebagai berikut :
Semua benda dan daya serta kondisi termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup yang lain. dengan demikian, lingkungan hidup mencakup dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan budaya
Menurut Otto Seomarwoto
Pria kelahiran tahun 1926 ini merupakan seorang pakar ekologi Indonesia dan lulusan Universitas Gajah Mada. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Lembaga Ekologi Nasional selama kurang lebih 19 tahun, yaitu antara tahun 1972-1991.
Gelar yang disandangnya adalah Profesor, Doktor, Insinyur . Ia pun pernah mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Pertanian Wageningen, Belanda.
Pria yang meninggal tahun 2008 ini memberikan definisi lingkungan hidup sebagai :
Semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan kita. Menurut batasan tersebut secara teoritis ruang yang dimaksud tidka terbatas jumlahnya. Adapun secara praktis ruang yang dimaksud selalu dibatasi menurut kebutuhan yang dapat ditentukan
Menurut Sambas Wirakusumah :
Prof. Dr.. Sambas Wirakusumah merupakan rektor pertama Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan bahwa definisi lingkungan hidup secara singkat sebagai :
Semua aspek kondisi eksternal biologis, dimana organisme hidup dan ilmu-ilmu lingkunga menjadi studi aspek lingkungan organisme itu
Itulah pengertian dan definisi yang dirumuskan oleh para cendekiawan Indonesia tentang apa itu lingkungan hidup.
Tetapi, kalau disimpulkan dalam bahasa yang lebih sederhana, definisi lingkungan hidup bisa dipersingkat dan digambarkan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia. Itulah yang disebut lingkungan hidup.
Bentuknya bisa beragam, seperti makhluk hidup yang diwakili oleh manusia, hewan, dan tanaman. Kemudian, ada lingkungan abiotik alias non makhluk hidup yang bentuknya bisa berupa bangunan atau hal lain yang tidak bernyawa.
Jadi, lingkungan hidup bukanlah sekedar gunung, hutan, lautan, sungai, tetapi apa yang ada di sekeliling kita itupun adalah lingkungan hidup.
Oleh karena itu, bila kita ingin bersumbangsih untuk menjaganya tidak berarti seseorang harus pergi ke tempat lain untuk ikut memadamkan kebakaran hutan. Hal itu bisa diwujudkan dalam tindakan sederhana seperti menjaga saluran air atau got agar tetap bersih, membuang sampah pada tempatnya, dan masih banyak hal lain yang menunjukkan usaha menjaga lingkungan hidup.