Masih banyak sekali kebiasaan masyarakat yang masih tetap dilakukan meskipun sebenarnya sudah dilarang. Salah satunya adalah kebiasaan membakar sampah di lingkungannya.
Alasannya beragam, tetapi yang paling sering adalah karena malas untuk membawanya ke tempat pembuangan sementara dan tidak mau repot.
Padahal, tindakan seperti ini jelas dilarang dan melanggar hukum.
Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan dalam pasal 29 sebagai berikut :
BAB X
LARANGAN
Pasal 29
(1)Setiap orang dilarang:
a.memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.mengimpor sampah;
c.mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d.mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e.membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g.membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Ada dua ayat yang jelas merupakan larangan untuk membakar sampah, yaitu
g) : disana tertulis secara eksplisit bahwa “dilarang membakar sampah”
d) : meski tidak menyebutkan pembakaran sampah, tetapi pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran juga dilarang
Membakar sampah sendiri sudah pasti akan menghadirkan banyak resiko, seperti
- pencemaran : abu dan asap akan mengotori udara, apalagi jika yang dibakar adalah sampah plastik yang akan menyebarkan banyak zat atau partikel penyebab kanker ke udara
- bahaya bagi lingkungan : sudah banyak kasus yang menunjukkan bahwa membakar sampah bisa menjadi penyebab kebakaran, baik di perumahan maupun di hutan
Dalam UU No 18 tahun 2008 juga (pasal 39 dan 40) disebutkan bahwa pembakaran sampah secara serampangan bisa dikenakan pasal pidana.
Hukuman yang bisa ditimpakan kepada pelakunya berupa denda dalam jumlah yang besar (100 juta sampai 5 milyar) atau hukuman kurungan, apalagi kalau hal itu menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Baca juga : Dua Kota di Indonesia Masuk Daftar 50 Kota Terpolusi Dunia
Jadi, janganlah membakar sampah dimanapun. Lebih baik bawa sampah rumah tangga ke tempat pembuangan yang seharusnya. Dengan begitu tidak akan ada masalah atau potensi masalah yang timbul.
Wah baru tahu kalau mas anton nernak blog tentang lingkungan. Melihat website ini sejuk karena ada warna hijau di navigasi menunya.
Oya, betul mas kalau membakar sampah sembarangan bisa membahayakan karena penyebab pencemaran udara.
Oya, karena saya tinggal di semi-kota (bisa dibilang desa tapi agak kota), jadi tidak ada tempat pembuangan akhir bagi sampah. Jadi memang tetap masih membakar sampah rumah tangga. Walau kebanyakan sampah organik daun kering yang sering dibakar, karena pinggir rumah banyak pohon2 buah seperti nangka, alpukat, petai, pisang, dll…
Jadi tercerahkan, thanks for sharingnya….
Hahahaha selamat datang di blogku yang ini yah…
Yup memang repot dalam situasi demikian, tetapi peraturan ya tetap peraturan dan tidak bisa diubah.
Mungkin harus disampaikan kepada yang berwenang supaya segera dibuatkan TPA agar tidak ada lagi pembakaran sampah sembarangan