Menjadikan sebuah kota bersih tidak bisa dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Oleh karena itulah, masyarakat harus “dilatih” untuk terbiasa menjaga kebersihan dalam kehidupan sehari-harinya.
Peraturan merupakan bagian penting dari memastikan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga kebersihan selama beraktivitas. Selain itu, peraturan juga memberikan rambu yang jika dilewati maka ada konsekuensi yang akan dibebankan kepada mereka jika melanggar.
Salah satu bentuk konsekuensi pelanggaran peraturanyang hampir ada di setiap negara adalah denda membuang sampah sembarangan alias tidak pada tempatnya.
Di Jakarta, ibukota Indonesia, pemerintah daerahnya mengeluarkan Perda nomor 3 tahun 2013 yang mengatur pemberian denda bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan.
Angka yang dibebankan pada pelanggar adalah maksimum Rp. 500.000.-.
Sebuah angka denda yang besar untuk ukuran masyarakat Indonesia pada umumnya.
Namun, angka ini sebenarnya hanyalah 1/30 kali besaran denda membuang sampah sembarangan di Kota Calgary, Kanada.
Kota yang merupakan salah satu kota terbersih di dunia ini memiliki peraturan yang sangat ketat dalam urusan kebersihan.
Peraturan kota ini akan mengenakan denda hingga 1000 dollar Kanada kepada mereka yang membuang sampah sembarangan. Dengan kurs dollar Kanada yang mencapai 11.600 rupiah per satu dollarnya, maka denda membuang sampah sembarangan di kota ini sekitar 22 kali denda yang sama di Jakarta.
Besarnya sanksi bagi pelanggar di sana jelas memberikan pengaruh bagi kepatuhan warganya dalam membuang sampah. Tidak seorang pun mau kehilangan uang sebesar itu karena sampah.
Apakah berarti Jakarta harus menirunya? Sebuah peraturan dibuat berdasarkan kondisi dan situasi setempat. Penghasilan penduduk Indonesia yang jauh lebih kecil dibandingkan Kanada, tentu menjadi salah satu pertimbangan denda buang sampah di Jakarta lebih kecil. Denda yang terlalu besar pun belum tentu akan bisa terbayar oleh masyarakat awam.
Penerapan hukum yang tegas dan konsisten, sangat mungkin bisa memberikan pengaruh yang besar dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Sesuatu yang masih sangat kurang di Nusantara.